Tips agar terhindar dari jerat UU ITE Pasal 27 ayat 3
Kasus pencemaran nama baik yang dikenakan pada Prita Mulyasari, yang ditahan gara-gara menulis curhat di internet, merupakan wujud ancaman terbesar kebebasan berekspresi di Indonesia. Pencemaran nama baik dalam UU ITE terlalu eksesif. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan… Read More »